Peran UKM dalam Perekonomian
Indonesia
Definisi
UKM
Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi
penciptaan lapangan kerja.Definisi UMKM yang diberikan oleh beberapa lembaga,
yaitu:
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Mikro
adalah :“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi Usaha Mikro, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Kecil
adalah:“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.”
Menurut M.Tohar definisi usaha kecil dari berbagai
segi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil
total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000.
2. Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki
kekayaan bersih paling banyuak Rp 200.000.000.
3. Berdasarkan status kepemilikan.
Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan
yang bias berbadan hokum atau tidakberbadan hokum yang didalamnya termasuk
koperasi.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Sektor UKM telah
dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia.Sektor
UKM telah terbukti tangguh,ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sector UKM
yang bertahan dari kolapsnya ekonomi,sementara sektor yang lebih besar justru
tumbang oleh krisis.Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada
tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis
dan mampu survive karena,tidak memiliki utang luar negeri,tidak banyak
utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable,menggunakan input
lokal,berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006,
jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di
Indonesia.Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan
UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan
ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang
berhubungan langsung dengan
pembeli/importir di luar negeri.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan
kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan
sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Eksistensi dan
peran UKM yang pada tahun 2007 mencapai 49,84 juta unit usaha, dan merupakan
99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak
diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja,
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan
investasi nasional.
Pada tahun 2006, peran
UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp.
1.786,22 triliun atau 53,49 persen, kontribusi UK tercatat sebesar Rp.1.253,36
triliun atau 37,53 persen dan UM sebesar Rp. 532,86 triliun atau 15,96 persen
dari total PDB nasional, selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 1.553,26
triliun atau 46,51 persen. Sedangkan pada tahun 2007, peran UKM terhadap penciptaan
PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.121,31 triliun atau 53,60
persen dari total PDB nasional,mengalami perkembangan sebesar Rp. 335,09 triliun
atau 18,76 persen dibanding tahun 2006. Kontribusi UK tercatat sebesar Rp. 1.496,25
triliun atau 37,81 persen dan UM sebesar Rp.625,06 triliun atau 15,79 persen,selebihnya
sebesar Rp. 1.836,09 triliun atau 46,40 persen merupakan kontribusi UB.
Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Statistik
UKM 2006-2007 mengatakan bahwa upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya baik dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk
domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan
pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah
melalui pembentukan modal tetap bruto (investasi). Keseluruhan indikator
ekonomi makro di atas selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan
UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah
dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Perkembangan jumlah UKM
periode 2006-2007 mengalami peningkatan sebesar 2,18 persen yaitu dari
48.779.151 unit pada tahun 2006 menjadi 49.840.489 unit pada tahun 2007. Sektor
ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1)Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3)
Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa-jasa
dengan perkembangan masing-masing sektor tercatat sebesar 51,14 persen, 27,40
persen, 6,49 persen, 5,54 persen dan 4,60 persen.
Grafik
Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2006
Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor
ekonomi tahun 2007
Kontribusi
UKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Sektor Usaha
Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan
perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan
kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun
telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.“Terbukti saat terjadi
krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,”
kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan
Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).Dalam
pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain bertujuan menyediakan berbagai
produk untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki
sebuah visi yang mulia, yaitu untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM.
Dengan mengusung sebuah ide baru, penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan
menjadi sarana promosi potensi keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi
ajang kompetisi sehat bagi para UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan
kualitas produknya.
Kontribusi
sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil
devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan
agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut,
menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan
kepada UKM.Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah berupaya untuk
meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara internasional, serta
menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan sektor-sektor strategis
ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam hal ini terutama
Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,” jelas Menkeu.
Pemerintah juga
telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu
menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu
menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya
memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti
keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan
menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.
Referensi :
Jurnal ilmiah :
1.Nunuy
Nur Afiah.Peran Kewirausahaan dalam
Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global.Universitas
Padjajaran.
2. Mariana Kristiyanti .Peran
Strategis Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Pembangunan Nasional .Fakultas
Ekonomi Universitas AKI.
3. Tiktik Sartika Partomo .Usaha Kecil Menengah
dan Koperasi.Universitas Trisakti.
4. Sri Wahyuningsih.Peranan UKM dalam Perekonomian Indonesia.Dosen
Fakultas Pertanian Universitas Wahid Hasyim
Makalah Ilmiah :
1.Perpustakaan Universitas
Pendidikan Indonesia
Buku :
1 Tohar, M. 2001.
Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta : Kanisius.
2.Anoraga, Pandji. 1992. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha
Kecil. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Hamdani, Deni. 2003. Membuka Usaha Kecil. Bandung :
CV.Yrama Widya.
Berita Online :



0 komentar: