Tulisan 3

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Definisi UKM

Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.Definisi UMKM yang diberikan oleh beberapa lembaga, yaitu:
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Mikro adalah :“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi Usaha Mikro, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Kecil adalah:“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Menurut M.Tohar definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000.
2. Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyuak Rp 200.000.000.
3. Berdasarkan status kepemilikan.
Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan yang bias berbadan hokum atau tidakberbadan hokum yang didalamnya termasuk koperasi.

Perkembangan UKM di Indonesia

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia.Sektor UKM telah terbukti tangguh,ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sector UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi,sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena,tidak memiliki utang luar negeri,tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable,menggunakan input lokal,berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang
berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2007 mencapai 49,84 juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional.
Pada tahun 2006, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 1.786,22 triliun atau 53,49 persen, kontribusi UK tercatat sebesar Rp.1.253,36 triliun atau 37,53 persen dan UM sebesar Rp. 532,86 triliun atau 15,96 persen dari total PDB nasional, selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 1.553,26 triliun atau 46,51 persen. Sedangkan pada tahun 2007, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.121,31 triliun atau 53,60 persen dari total PDB nasional,mengalami perkembangan sebesar Rp. 335,09 triliun atau 18,76 persen dibanding tahun 2006. Kontribusi UK tercatat sebesar Rp. 1.496,25 triliun atau 37,81 persen dan UM sebesar Rp.625,06 triliun atau 15,79 persen,selebihnya sebesar Rp. 1.836,09 triliun atau 46,40 persen merupakan kontribusi UB.







Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Statistik UKM 2006-2007 mengatakan bahwa upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya baik dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap bruto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro di atas selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Perkembangan jumlah UKM periode 2006-2007 mengalami peningkatan sebesar 2,18 persen yaitu dari 48.779.151 unit pada tahun 2006 menjadi 49.840.489 unit pada tahun 2007. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1)Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa-jasa dengan perkembangan masing-masing sektor tercatat sebesar 51,14 persen, 27,40 persen, 6,49 persen, 5,54 persen dan 4,60 persen.
Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2006







Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2007





Kontribusi UKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).Dalam pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain bertujuan menyediakan berbagai produk untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki sebuah visi yang mulia, yaitu untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM. Dengan mengusung sebuah ide baru, penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan menjadi sarana promosi potensi keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi ajang kompetisi sehat bagi para UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan kualitas produknya.
Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara internasional, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam hal ini terutama Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,” jelas Menkeu.
Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.

Referensi :
Jurnal ilmiah :
1.Nunuy Nur Afiah.Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global.Universitas Padjajaran.
2. Mariana Kristiyanti .Peran Strategis Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Pembangunan Nasional .Fakultas Ekonomi Universitas AKI.
3. Tiktik Sartika Partomo .Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.Universitas Trisakti.
4. Sri Wahyuningsih.Peranan UKM dalam Perekonomian Indonesia.Dosen Fakultas Pertanian Universitas Wahid Hasyim

Makalah Ilmiah :

1.Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia

Buku :

1 Tohar, M. 2001. Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta : Kanisius.
2.Anoraga, Pandji. 1992. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Hamdani, Deni. 2003. Membuka Usaha Kecil. Bandung : CV.Yrama Widya.

Berita Online :







0 komentar:

Posting Komentar