Tulisan 3

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Definisi UKM

Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.Definisi UMKM yang diberikan oleh beberapa lembaga, yaitu:
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Mikro adalah :“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi Usaha Mikro, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Kecil adalah:“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Menurut M.Tohar definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000.
2. Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyuak Rp 200.000.000.
3. Berdasarkan status kepemilikan.
Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan yang bias berbadan hokum atau tidakberbadan hokum yang didalamnya termasuk koperasi.

Perkembangan UKM di Indonesia

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia.Sektor UKM telah terbukti tangguh,ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sector UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi,sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena,tidak memiliki utang luar negeri,tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable,menggunakan input lokal,berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang
berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2007 mencapai 49,84 juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional.
Pada tahun 2006, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 1.786,22 triliun atau 53,49 persen, kontribusi UK tercatat sebesar Rp.1.253,36 triliun atau 37,53 persen dan UM sebesar Rp. 532,86 triliun atau 15,96 persen dari total PDB nasional, selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 1.553,26 triliun atau 46,51 persen. Sedangkan pada tahun 2007, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.121,31 triliun atau 53,60 persen dari total PDB nasional,mengalami perkembangan sebesar Rp. 335,09 triliun atau 18,76 persen dibanding tahun 2006. Kontribusi UK tercatat sebesar Rp. 1.496,25 triliun atau 37,81 persen dan UM sebesar Rp.625,06 triliun atau 15,79 persen,selebihnya sebesar Rp. 1.836,09 triliun atau 46,40 persen merupakan kontribusi UB.







Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Statistik UKM 2006-2007 mengatakan bahwa upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya baik dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap bruto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro di atas selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Perkembangan jumlah UKM periode 2006-2007 mengalami peningkatan sebesar 2,18 persen yaitu dari 48.779.151 unit pada tahun 2006 menjadi 49.840.489 unit pada tahun 2007. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1)Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa-jasa dengan perkembangan masing-masing sektor tercatat sebesar 51,14 persen, 27,40 persen, 6,49 persen, 5,54 persen dan 4,60 persen.
Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2006







Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2007





Kontribusi UKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).Dalam pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain bertujuan menyediakan berbagai produk untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki sebuah visi yang mulia, yaitu untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM. Dengan mengusung sebuah ide baru, penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan menjadi sarana promosi potensi keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi ajang kompetisi sehat bagi para UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan kualitas produknya.
Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara internasional, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam hal ini terutama Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,” jelas Menkeu.
Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.

Referensi :
Jurnal ilmiah :
1.Nunuy Nur Afiah.Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global.Universitas Padjajaran.
2. Mariana Kristiyanti .Peran Strategis Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Pembangunan Nasional .Fakultas Ekonomi Universitas AKI.
3. Tiktik Sartika Partomo .Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.Universitas Trisakti.
4. Sri Wahyuningsih.Peranan UKM dalam Perekonomian Indonesia.Dosen Fakultas Pertanian Universitas Wahid Hasyim

Makalah Ilmiah :

1.Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia

Buku :

1 Tohar, M. 2001. Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta : Kanisius.
2.Anoraga, Pandji. 1992. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Hamdani, Deni. 2003. Membuka Usaha Kecil. Bandung : CV.Yrama Widya.

Berita Online :







Tugas 2 PKTI 2C


1.Scrip di notepad :


Hasilnya :


2.Scripy di Notepad :


Hasilnya :

Tulisan 2

Otonomi Daerah

Pengertian

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos . Autos berarti sendiri dannamos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutanglobalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·         UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi

Dampak Positif :

Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.

Dampak Negatif :

Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya\

Dampak Positif :

Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.

Dampak Negatif :

Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik

Dampak Positif:

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

Dampak Negatif :

Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum

Positif:

1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).

Negatif :

1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Referensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Di Download Tanggal : 13 April 2016,21:16 WIB
Terbit    : 29 Oktober 2013
Di Download Tanggal : 13 April 2016,21:31 WIB




Tugas 1 PKTI 2C

 Membuat Data Diri dengan HTML :

1.Scrip di Notepad


Hasilnya :



2.Scrip di Notepad :


Hasilnya :

Tulisan

PEREKONOMIAN INDONESIA DEWASA INI

Jokowi: Beda dari 1998, Ekonomi Indonesia Saat Ini Banyak Diacungi Jempol
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meyakinkan kepala daerah bahwa situasi ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan krisis yang terjadi pada tahun 1998 dulu. Jokowi bahkan menyebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga 2015 bisa mencapai 4,85 persen dan inflasinya hingga akhir tahun bisa ditekan sampai di bawah 4 persen."Sekarang kita lihat, keadaan ekonomi kita banyak yang khawatir, banyak yang ngomong kita krisis ekonomi. Bapak, Ibu, harus lihat angka. Kita ini kalau terima tamu, mereka acung jempol ke Indonesia.Saya ingin tunjukkan posisi angka karena orang sering ditakuti dengan membandingkan 1998," ujar Jokowi saat memberikan pemaparan kepada ratusan kepala daerah di Istana Negara.Jokowi mengatakan, berdasarkan prediksi Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga akan meningkat menjadi 4,85 persen dibandingkan triwulan sebelumnya, yakni 4,67 persen. Sementara itu, pada tahun 1998, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai minus 13 persen.Sementara itu, dilihat dari inflasi, pada tahun 1998, inflasi pada saat itu mencapai 82 persen, sedangkan saat ini inflasi masih di bawah 5 persen.Berdasarkan perkiraan BI, sebut Jokowi, hingga akhir tahun 2015, inflasi terjaga di bawah 4 persen.Untuk nilai tukar, lanjut Jokowi, pada tahun 1998, nilai kurs rupiah mencapai Rp 16.600, melonjak jauh dari yang sebelumnya berada di level Rp 2.000. Sementara itu, saat ini, nilai tukar ada di level Rp 13.600.Selain itu, dilihat dari faktor kredit macet juga disebutkan Jokowi sangat berbeda. Jika pada tahun 1998 non performing loan (NPL) atau kredit macet mencapai 30 persen, saat ini hanya berkisar 2,6 persen-2,8 persen.
Muliaman Hadad: Awal 2016 Situasi Ekonomi Indonesia Akan Berubah
Dalam beberapa bulan ke depan sampai akhir 2015, keadaan ekonomi dunia masih akan tidak menentu, namun akan terjadi perubahan mulai awal tahun 2016. Demikian pendapat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.Dalam uraiannya Muliaman Hadad mengatakan saat ini memang terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi di beberapa bagian dunia, terutama di China, dan negara-negara berkembang termasuk di Indonesia.Menjawab pertanyaan apakah Indonesia sekarang mengalami krisis ekonomi, Muliaman mengatakan "Tidak"."Kalau kita lihat negara-negara lain berada dalam situasi lebih buruk dari kita. Thailand, Malaysia, Singapura dan negara-negara berkembang lainnya.Berbicara mengenai awal tahun 2016, Muliaman Hadad mengatakan hal yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini misalnya dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi bulan September adalah untuk menciptakan momentum baru guna menumbuhkan kembali gerak perekonomian.
IMF Prediksi Ekonomi RI 5%
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 akan berada sekitar 5 persen, setelah pada 2015 mencapai 4,79 persen.IMF menilai prospek ekonomi Indonesia dalam jangka menengah masih baik, terutama karena dukungan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh bagi semua lapisan masyarakat.IMF juga menilai kinerja ekonomi makro Indonesia pada 2015 sangat positif.Sedangkan dari aspek perbaikan fundamental ekonomi Indonesia, IMF memuji capaian inflasi 2015 sebesar 3,3 persen, bahkan lebih rendah dari proyeksi pemerintah dan Bank Indonesia, serta keberhasilan menurunkan defisit transaksi berjalan menjadi 2 persen dari PDB, semula sekitar 3 persen dari PDB pada 2014.

Daftar Pustaka :
Terbit    : Rabu, 21 Oktober 2015,17:40 WIB
Di Download Tanggal : 06 Maret 2016,11:51 WIB
Terbit    : 11 September 2015, 12:30 AEST
Di Download Tanggal : 06 Maret 2016,13:00 WIB
Terbit    : Selasa, 15 Maret 2016 - 15:47 WIB
Di Download Tanggal      : 21 Maret 2016.15:39 WIB

Tugas 4



1.Pengertian Barang,Harga,Promosi dan Distribusi

1.Barang
Adalah benda-benda yang berwujud, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2.Harga
Adalah suatu nilai tukar yang bisa disamakan dengan uang atau barang lain untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Istilah harga digunakan untuk memberikan nilai finansial pada suatu produk barang atau jasa.

3.Promosi (pemasaran)
Adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.

4.Distribusi
Adalah salah satu aspek dari pemasaran.Distribusi juga dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan). Seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan (manufacturer) ke pengecer (retailer).

2.Penyebab Harga dapat Memberikan Dorongan bagi Produsen dan Pengaruh Harga bagi Konsumen untuk Menetapkan Pembeliaan

Karena dari sudut  pandang produsen harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan.Menetapkan harga berarti bagaimana mempertautkan produk kita dengan aspirasi sasaran pasar, yang berarti pula harus mempelajari kebutuhan, keinginan, dan harapan konsumen. Berbicara harga berarti bicara tentang citra kualitas dan seberapa tinggi ekslusifitasnya. Tinggi rendahnya harga sangat berpengaruh terhadap persepsi kualitas, sehingga ikut menentukan citra terhadap sebuah merek atau produk. Penetapan harga juga berbicara mengenai variasi produk. Jika produknya bervariasi tetapi ditetapkan dengan harga yang samamaka persepsi yang muncul adalah kesamaan kualitas sebagai cerminan variasi produk secara horisontal. Jadi produsen perlu menggunakan pendekatan harga yang strategis agar dapat dapat mendukung pula tujuan bisnis secara keseluruhan.Sementara itu, dari sudut pandang konsumen harga sering kali digunakan sebagai indicator nilai bila mana harga tersebut dihubungkan dengan manfaat yang dirasakan atas suatu produk atau dalam arti kata harga merupakan pengorbanan bagi konsumen dalam mendapatkan suatu produk. Proses pengambilan keputusan dalam pembelian produk barang dan jasa sangat dipengaruhi oleh perilaku konsumen itu sendiri.

3.Pengertian Pasar dan Contoh Perusahaan yang Menggunakan Orientasi Pasar

A.Pengertian pasar

Secara umum adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa atau faktor produksi tertentu.
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan.
Pengertian pasar dalam arti luas pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan dan menetapkan harga jual.

B.Contoh Perusahaan yang Menggunakan Orientasi Pasar dan Manfaatnya untuk Jangka Panjang

Contoh perusahaan :
Toyota di dalam memasarkan produknya selalu melihat segmentasi pasar, kemudian mereka memproduksi barang disesuaikan dengan segmentasi pasar tersebut, sehingga mereka dapat memperoleh pangsa pasar yang cukup besar.  Contohnya adalah adanya Toyota avanza, Toyota kijang innova, dan Toyota Alphard, ketiganya adalah family car akan tetapi memilki segmentasi yang berbeda-beda.
Manfaatnya dalam Jangka Panjang :
Manfaatnya untuk produsen dalam jangka panjang adalah mencapai keunggulan bersaing dan berorientasi pada pasar. isu penting dalam pengembangan keunggulan bersaing meliputi, upaya menciptakan nilai konsumen, menjaga kepuasan konsumen, membangun hubungan jangka panjang.


Daftar Pustaka :

Tugas 3



1.Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha

1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

2.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

3.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

4.Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

5.Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

6.Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

7.Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

8.Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.

2.Alasan Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Pada dasarnya Landasan Negara Indonesia adalah Gotong Royong, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) koperasi sebagai gerakan self help seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa Indonesia agar lebih berdikari. Selain, seperti dikatakan Bung Hatta, sebagai senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya. Makanya, tak mengherankan bila koperasi dianggap sebagai bentuk usaha bersama yang paling cocok dengan tradisi bangsa Indonesia, yaitu tolong-menolong.diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.

3.Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang

“Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.

1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi.

2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.

3. Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari dalam.

5. Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah.

6. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.

Daftar Pustaka :