Tulisan 4



Peran Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional :
1.  Keanekaragaman Kondisi Produksi
Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi faktor-faktor produksi yang dimiliki suatu negara. Contohnya Indonesia,  memiliki potensi besar dalam memproduksi barang-barang hasil pertanian. Dengan kata lain, melalui perdagangan, suatu negara dapat memperoleh barang yang tidak dapat dihasilkannya di dalam negeri.
2.  Penghematan Biaya Produksi/Spesialisasi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar, sehingga menghasilkan increasing returns to scale atau biaya produksi rata-rata yang semakin menurun ketika jumlah barang yang diproduksi semakin besar. Jadi, apabila suatu negara berspesialisasi memproduksi barang tertentu dan mengekspornya, biaya produksi rata-ratanya akan turun.
3. Perbedaan Selera
Sekalipun kondisi produksi di semua negara adalah sama, namun setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, Norwegia mengekspor daging dan Swedia mengekspor ikan. Kedua negara akan memperoleh keunggulan dari perdagangan ini dan jumlah orang yang berbahagia meningkat.
Diplomasi ekonomi kini menjadi salah satu prioritas dalam politik luar negeri Indonesia terutama sejak pemerintahan terakhir (era Presiden Joko Widodo). Presiden Indonesia menyampaikan bahwa seluruh duta besar RI harus berperan sebagai salesman, dengan porsi 90 persen aspek ekonomi dan hanya 10 persen untuk aspek politik (Susilo, 2014).Jokowi menginginkan akses pasar-pasar luar negeri diperluas sehingga dapat mendorong volume ekspor Indonesia. Diharapkan dengan berkembangnya ekspor Indonesia, maka pada akhirnya dapat membantu mendorong perekonomian dalam negeri termasuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.Diplomasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan ekonomi menjadi bagian yang semakin penting dalam politik luar negeri di berbagai negara, dan salah satu bagian dari diplomasi ekonomi ini adalah diplomasi perdagangan. Perdagangan luar negeri merupakan salah satu variabel penting pertumbuhan ekonomi di suatu perekonomian; tidak mengherankan bahwa seluruh negara berupaya keras untuk mendorong kerjasama perdagangan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Mudahnya tujuan tersebut dapat dicapai dengan mendorong ekspor dalam negeri dan mengurangi volume impor sebagaimana dipahami oleh para ekonomi beraliran merkantilis.
Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah dengan Produk Domestik Bruto(PDB). PDB merupakan indikator kesejahteraan perekonomian di suatu negara dan dapat menjadi rujukan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan tingkat pendapatan (income). Maka semakin meningkat ekspor suatu negara, pendapatan masyarakat akan meningkat pula. Namun demikian, di era perekonomian terbuka saat ini maka pada saat bersamaan pula arus impor juga akan meningkat yang dimana dalam pengukuran pertumbuhan ekonomi, meningkatnya nilai impor akan berdampak terhadap penurunan PDB. Maka dari itu, liberalisasi perdagangan suatu negara di satu sisi akan mendorong peningkatan nilai perdagangan, namun disisi lain akan mempengaruhi neraca perdagangannya.

Dampak Perdagangan Internasional Indonesia Terhadap Kesejahteraan Masyarakat: 













Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia

Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:

1.Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa.
2.Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
3.Devisa negara meningkat.
4.Terbukanya kesempatan kerja.
5.Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
6. Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.

Dampak Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia

Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
1.Mundurnya industri dalam negeri jika masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi. Kebijakan proteksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk kuota, tarif, dan subsidi.
2.Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia. 



Daftar Pustaka :

Jurnal  Ilmiah:

1.Sulthon Sjahril Sabaruddin.DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL INDONESIA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT: APLIKASI STRUCTURAL PATH ANALYSIS

2. Jimmy Hasoloan(Dosen Prodi Pend. Ekonomi FKIP Unswagati). PERANAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PRODUKTIFITAS DAN PEREKONOMIAN

Berita Online :


Buku :

1.Feriyanto,A.2015. Kupas Tuntas Prosedur Ekspor Impor.Pustaka Baru Press

2.Situmorang,A.2014.Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI (Kurikulum 2013) (Jilid 2).Erlangga

3. Dosen Pengampu dan Tim Asisten. BUKU PEDOMAN PRAKTIKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Tugas 3 PKTI 2C

Notepad :



Hasilnya :






Tulisan 3

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Definisi UKM

Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.Definisi UMKM yang diberikan oleh beberapa lembaga, yaitu:
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Mikro adalah :“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi Usaha Mikro, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Kecil adalah:“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Menurut M.Tohar definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000.
2. Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyuak Rp 200.000.000.
3. Berdasarkan status kepemilikan.
Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan yang bias berbadan hokum atau tidakberbadan hokum yang didalamnya termasuk koperasi.

Perkembangan UKM di Indonesia

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia.Sektor UKM telah terbukti tangguh,ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sector UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi,sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena,tidak memiliki utang luar negeri,tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable,menggunakan input lokal,berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang
berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2007 mencapai 49,84 juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional.
Pada tahun 2006, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 1.786,22 triliun atau 53,49 persen, kontribusi UK tercatat sebesar Rp.1.253,36 triliun atau 37,53 persen dan UM sebesar Rp. 532,86 triliun atau 15,96 persen dari total PDB nasional, selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 1.553,26 triliun atau 46,51 persen. Sedangkan pada tahun 2007, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.121,31 triliun atau 53,60 persen dari total PDB nasional,mengalami perkembangan sebesar Rp. 335,09 triliun atau 18,76 persen dibanding tahun 2006. Kontribusi UK tercatat sebesar Rp. 1.496,25 triliun atau 37,81 persen dan UM sebesar Rp.625,06 triliun atau 15,79 persen,selebihnya sebesar Rp. 1.836,09 triliun atau 46,40 persen merupakan kontribusi UB.







Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Statistik UKM 2006-2007 mengatakan bahwa upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya baik dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap bruto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro di atas selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Perkembangan jumlah UKM periode 2006-2007 mengalami peningkatan sebesar 2,18 persen yaitu dari 48.779.151 unit pada tahun 2006 menjadi 49.840.489 unit pada tahun 2007. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1)Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa-jasa dengan perkembangan masing-masing sektor tercatat sebesar 51,14 persen, 27,40 persen, 6,49 persen, 5,54 persen dan 4,60 persen.
Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2006







Grafik Sebaran Unit Usaha UKM berdasarkan sektor ekonomi tahun 2007





Kontribusi UKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).Dalam pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain bertujuan menyediakan berbagai produk untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki sebuah visi yang mulia, yaitu untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM. Dengan mengusung sebuah ide baru, penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan menjadi sarana promosi potensi keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi ajang kompetisi sehat bagi para UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan kualitas produknya.
Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara internasional, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam hal ini terutama Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,” jelas Menkeu.
Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.

Referensi :
Jurnal ilmiah :
1.Nunuy Nur Afiah.Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global.Universitas Padjajaran.
2. Mariana Kristiyanti .Peran Strategis Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Pembangunan Nasional .Fakultas Ekonomi Universitas AKI.
3. Tiktik Sartika Partomo .Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.Universitas Trisakti.
4. Sri Wahyuningsih.Peranan UKM dalam Perekonomian Indonesia.Dosen Fakultas Pertanian Universitas Wahid Hasyim

Makalah Ilmiah :

1.Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia

Buku :

1 Tohar, M. 2001. Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta : Kanisius.
2.Anoraga, Pandji. 1992. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Hamdani, Deni. 2003. Membuka Usaha Kecil. Bandung : CV.Yrama Widya.

Berita Online :







Tugas 2 PKTI 2C


1.Scrip di notepad :


Hasilnya :


2.Scripy di Notepad :


Hasilnya :

Tulisan 2

Otonomi Daerah

Pengertian

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos . Autos berarti sendiri dannamos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutanglobalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·         UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi

Dampak Positif :

Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.

Dampak Negatif :

Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya\

Dampak Positif :

Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.

Dampak Negatif :

Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik

Dampak Positif:

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

Dampak Negatif :

Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum

Positif:

1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).

Negatif :

1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Referensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Di Download Tanggal : 13 April 2016,21:16 WIB
Terbit    : 29 Oktober 2013
Di Download Tanggal : 13 April 2016,21:31 WIB