1.Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha
1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah
jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang
akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang
sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin
memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik,
pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya
perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
8.Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha
harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP,
akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2.Alasan
Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi
kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Pada dasarnya Landasan
Negara Indonesia adalah Gotong Royong, kegiatan saling membantu (gotong royong,
solidaritas, dan perhitungan ekonomi) koperasi sebagai gerakan self help
seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa Indonesia agar lebih berdikari.
Selain, seperti dikatakan Bung Hatta, sebagai senjata persekutuan si lemah
untuk mempertahankan hidupnya. Makanya, tak mengherankan bila koperasi dianggap
sebagai bentuk usaha bersama yang paling cocok dengan tradisi bangsa Indonesia,
yaitu tolong-menolong.diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi
permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
3.Mengapa
Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang
“Mengapa Koperasi sulit berkembang?”
Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah
habis. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:
KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan
besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani
(PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih
kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi
tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap
kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan
oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya,
karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat
bagi diri mereka pribadi.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih
rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi
anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti
biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
3. Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
4. Permodalan
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang
adanya dukungan modal yang kuat dari
dalam.
5.
Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini
juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri
hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah.
6. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang
kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Daftar Pustaka :
0 komentar: